Indosat Indosat Indosat

Satpol Jaktim Gerebek Toko Obat Ilegal di Pondok Kopi, Puluhan Butir Dimusnahkan

Indosat

Satpol Jaktim  menggerebek sebuah toko di Jalan Pondok Kopi Ujung, Duren Sawit, yang kedapatan menjual obat-obatan tanpa izin edar resmi dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Penggerebekan ini dilakukan pada Selasa malam (24/6), menyusul laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Kami telah menggerebek sebuah toko yang menjual obat tanpa menyertakan izin dari Dinas Kesehatan. Tepatnya, toko yang menjual obat-obatan ilegal di Jalan Pondok Kopi Ujung,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, saat dikonfirmasi pada Kamis (26/6).

Indosat

Bermula dari Laporan Warga

Satpol Jaktim
Satpol Jaktim

Baca Juga : Warga Antusias Ikuti Pelatihan Diversifikasi Olahan Pertanian di Jakarta Barat

Penggerebekan ini merupakan respons cepat atas aduan warga sekitar yang mencurigai praktik penjualan obat tanpa izin. Satpol PP Kelurahan Pondok Kopi bersama Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur segera melakukan inspeksi mendadak ke lokasi.

Hasil pemeriksaan menemukan puluhan butir obat-obatan ilegal yang dijual bebas tanpa pengawasan. “Di dalam toko juga ditemukan sejumlah obat-obatan ilegal yang dijual bebas,” kata Budhy.

Obat Ilegal Dimusnahkan di Tempat

Sebanyak 50 butir obat tanpa izin langsung diamankan dan dimusnahkan di tempat oleh pemilik toko, disaksikan oleh petugas. Pemilik juga diminta menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk peringatan

Budhy mengungkapkan bahwa praktik semacam ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat, terlebih jika obat dikonsumsi tanpa pengawasan medis. “Hal ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat yang membeli obat di toko tersebut,” ujarnya.

Masih Didalami Lebih Lanjut

Saat ini, Satpol PP dan pihak terkait masih melakukan pendataan lebih lanjut terkait jenis dan jumlah obat ilegal yang telah diperjualbelikan. Dugaan sementara, aktivitas ini telah berlangsung cukup lama.

Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Operasi juga melibatkan unsur TNI, Polri, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), serta Dinas Kesehatan.

Imbauan untuk Masyarakat

Pemerintah Kota Jakarta Timur mengimbau masyarakat agar selalu membeli obat di tempat resmi yang memiliki izin dari Dinas Kesehatan.

Indosat