TPU Tegal Alur: Surga Terakhir bagi Warga Jakarta dan “Pendatang” dari Luar Kota
Jakarta Barat 24 Jam– Terbatasnya lahan pemakaman di Ibu Kota telah lama menjadi persoalan pelik yang dihadapi warganya. Seiring dengan padatnya populasi dan mahalnya harga tanah, menemukan tempat peristirahatan terakhir bagi keluarga yang meninggal dunia menjadi tantangan tersendiri. Dalam situasi inilah, Taman Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur di Kalideres, Jakarta Barat, muncul sebagai primadona baru. Namun, di balik perannya sebagai solusi, terselip fenomena menarik: banyaknya jenazah dari luar Jakarta yang turut dimakamkan di sini.
Oasis di Tengah Krisis Lahan Pemakaman
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi telah membuka lahan baru di TPU Tegal Alur untuk mengatasi keterbatasan tempat pemakaman. Langkah ini diambil sebagai bentuk respons terhadap keluhan masyarakat yang semakin sulit menemukan lokasi pemakaman layak bagi keluarga mereka yang meninggal.
“Sekarang ini, mencari liang lahat di Jakarta ibarat mencari jarum dalam jerami. Banyak TPU yang sudah penuh, terpaksa sistem tumpang tindih,” ujar Sardi, seorang warga Palmerah yang baru saja memakamkan keluarganya di Tegal Alur.
Baca Juga: Dalam Sorotan: Modus Tukang Palsu yang Curi Kabel di KS Tubun Jakbar
Fasilitas pemakaman yang memadai memang menjadi salah satu hak dasar warga kota, namun di Jakarta, hak ini semakin sulit dipenuhi. Data Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta menunjukkan bahwa dari 24 TPU yang dikelola pemerintah, sebagian besar telah mencapai kapasitas maksimal.
Fenomena “Impor Jenazah” ke Tegal Alur
Yang menarik, menurut pengakuan salah seorang pekerja di TPU Tegal Alur yang enggan disebutkan namanya, banyak jenazah yang datang ke pemakaman ini justru berasal dari luar Jakarta.
“Kalau di sini mah banyak banget, dari Kemayoran, Tanjung Priok, sampai Tangerang, Bekasi juga banyak yang dimakamkan di sini,” tuturnya pada Selasa (28/10/2025).
Menurut sang pekerja, alasan utama keluarga membawa jenazah ke TPU Tegal Alur adalah penolakan terhadap sistem pemakaman tumpang (bertingkat) yang banyak diterapkan di daerah asal mereka. Sistem ini memungkinkan pemakaman pada liang yang sama dengan jenazah lain setelah interval waktu tertentu.
“Biasanya kan mereka itu cuma bisa masuk (sistem pemakaman) tumpang kalau punya keluarga. Kalau enggak, biasanya mau enggak mau, nyari yang jauh,” jelasnya.
Fenomena ini telah berlangsung cukup lama. Pekerja tersebut mengaku telah melihat tren ini sejak tahun 1999, ketika TPU Tegal Alur resmi menjadi area TPU dengan lahan terluas di DKI Jakarta.
“Jadi ya enggak apa-apa. Bisa aja (dari luar daerah). Yang penting kan ada warga sininya yang jagain. Kan kalau tempat lain mah bisanya cuma (pemakaman) tumpang doang,” pungkasnya.
Meski demikian, pekerja tersebut mengaku tidak memahami sepenuhnya regulasi yang mengatur pemakaman jenazah dari luar Jakarta di TPU Tegal Alur.
Respons Pemerintah: Aturan vs Realita
Menanggapi fenomena ini, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Barat, Dirja Kusuma, menegaskan bahwa seharusnya TPU Tegal Alur hanya menerima jenazah tertentu sesuai peraturan.
“(Jenazah yang diterima) yang meninggal di Jakarta dan ber-KTP Jakarta,” tegas Dirja.
Pernyataan resmi ini jelas bertolak belakang dengan realita yang diungkapkan oleh pekerja di lapangan. Jarak antara regulasi dan implementasi tampaknya masih menjadi masalah klasik dalam tata kelola pemakaman di Ibu Kota.












