
Jakarta Barat 24 Jam – Kepolisian Sektor (Polsek) Palmerah Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Kemanggisan. Dalam pengungkapan ini, tiga orang tersangka diamankan, masing-masing berperan sebagai pelaku utama dan penadah.
Peristiwa bermula dari laporan warga bernama HY, yang kehilangan sepeda motornya saat sedang menginap di rumah temannya di kawasan Kemanggisan, Palmerah. Sepeda motor tersebut diparkir dalam keadaan terkunci stang di tepi jalan, namun keesokan harinya sudah tidak ada di tempat.
“Korban HY memarkirkan sepeda motornya dalam posisi stang terkunci. Namun saat pagi harinya hendak digunakan, motornya sudah tidak ada. Ia pun segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Palmerah,” ungkap Kapolsek Palmerah, Kompol Dr. Eko Adi Setiawan, saat dikonfirmasi di Jakarta.
Menanggapi laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Palmerah langsung bergerak cepat. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area sekitar.
Dari hasil penyelidikan intensif, polisi mengidentifikasi seorang tersangka berinisial DZ yang tinggal di kawasan Jalan Anggrek Cendrawasih, Kemanggisan. Tanpa menunggu lama, petugas pun bergerak dan berhasil mengamankan DZ di kediamannya pada malam harinya.
“Dalam pemeriksaan, DZ mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa ia telah menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada seseorang bernama TO seharga Rp900.000. Transaksi dilakukan di sebuah warung kopi dekat Stasiun Kebayoran Lama,” ujar Eko.
Namun kasus tak berhenti sampai di situ. Dari TO, sepeda motor tersebut kemudian digadaikan kembali kepada RI dengan nilai Rp1 juta. Polisi pun melacak keberadaan TO dan RI, dan keduanya berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Motor milik korban berhasil kami temukan dalam keadaan utuh dan kini sudah diamankan sebagai barang bukti di Polsek Palmerah,” terang Eko.
Ketiga pelaku kini resmi ditahan dan dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing dalam tindak pidana tersebut. Tersangka DZ dikenai Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara TO dan RI yang berperan sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 dan/atau Pasal 481 KUHP.
Kapolsek Palmerah juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor, yang masih sering terjadi di wilayah perkotaan.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga agar selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya, terutama di tempat umum atau lingkungan yang rawan. Gunakanlah kunci ganda atau pengaman tambahan, dan segera laporkan ke pihak kepolisian jika terjadi kehilangan. Respons cepat dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kejahatan,” tutup Kompol Eko.












