
Jakarta Barat 24 Jam – Sebanyak 41 perwakilan warga eks Kampung Bayam di Jakarta Utara sepakat untuk menandatangani kontrak dan bersedia pindah ke unit Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) yang terletak di kawasan Jakarta International Stadium (JIS). Kesepakatan ini tercapai setelah adanya proses panjang yang melibatkan pemerintah daerah dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dalam rangka memenuhi berbagai aspek Good Corporate Governance (GCG). “Kami ingin memastikan semua proses berjalan dengan aman dan sesuai dengan prinsip-prinsip GCG,” ujar salah seorang pejabat Jakpro.
Baca Juga : Kepesertaan BPJS Kesehatan syarat urus SIM dan SKCK, berikut penjelasan lengkap
Kesepakatan ini tercapai setelah Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara bersama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menggelar sosialisasi tentang kontrak sewa hunian, diikuti dengan penandatanganan kontrak dan serah terima kunci unit HPPO JIS di Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
I Gede Adnyana T, Direktur Bisnis dan Operasional PT Jakarta Propertindo (Perseroda), menjelaskan bahwa kegiatan hari itu merupakan bentuk perhatian dari Gubernur DKI Jakarta, yang ingin memastikan bahwa seluruh warga eks Kampung Bayam mendapatkan tempat tinggal yang layak. Meskipun proses ini memakan waktu lebih lama dari yang direncanakan sebelumnya, Adnyana menegaskan bahwa hal ini dilakukan demi memenuhi prinsip GCG dan menjaga kualitas dari hasil yang diberikan.
“Kemarin, prosesnya sempat turun naik karena kami ingin memastikan semuanya berjalan aman dan sesuai dengan prosedur. Kita tidak ingin terburu-buru dan akhirnya berakhir dengan masalah,” kata Adnyana.
Jaminan untuk Warga Eks Kampung Bayam
Adi juga menyampaikan bahwa setelah proses kajian GCG selesai, pihaknya siap memberikan tujuh jaminan kepada warga eks Kampung Bayam yang bersedia pindah ke HPPO JIS:
-
Mendapatkan hunian – Warga yang menandatangani kontrak dan mengikuti proses pengundian unit akan mulai menempati unit HPPO JIS segera setelah kontrak diselesaikan.
-
Peluang kerja di JIS – Warga yang ingin bekerja di Jakarta International Stadium akan diberi kesempatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pekerjaan yang tersedia meliputi bidang seperti gardener dan cleaning service.
-
Masa grass periode – Selama enam bulan ke depan, hingga 31 Desember 2025, warga bisa tinggal di HPPO JIS tanpa dikenakan biaya sewa (gratis).
-
Bukan hutang – Masa tinggal selama grass periode ini tidak akan dihitung sebagai hutang, sehingga warga tidak perlu khawatir dengan pembayaran yang terutang.
-
Komitmen bersama – Jakpro berkomitmen untuk menjalankan program ini dengan penuh tanggung jawab dan memastikan kualitas hidup warga terus membaik.
-
Urban farming dan peternakan – Warga juga akan diberikan kesempatan untuk mengembangkan kegiatan urban farming dan peternakan sebagai bagian dari pengembangan ekonomi mereka.
-
Distribusi produk warga – Jakpro berencana untuk membantu mendistribusikan produk-produk hasil usaha warga eks Kampung Bayam ke BUMD lain yang memiliki potensi pasar.
Selain itu, Adi mengungkapkan bahwa setelah masa grass periode berakhir, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta untuk membahas kelanjutan regulasi mengenai pengelolaan hunian ini.
Proses Verifikasi dan Pendekatan Humanis
Menurut SK Wali Kota Jakarta Utara tahun 2022, verifikasi warga eks Kampung Bayam mencatatkan total ada 126 keluarga (KK) yang terdata dalam proses ini. Meskipun belum semua warga menandatangani kontrak, Adi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendekatan secara persuasif dan mencari titik temu agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
“Tidak ada satupun warga eks Kampung Bayam yang akan ditinggalkan. Kita akan merangkul mereka semua, tidak peduli pemikiran atau pandangannya. Semua harus terakomodasi dengan baik,” tambah Adi.
Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat, mengungkapkan komitmennya untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.
“Saya sebagai wali kota akan memastikan bahwa seluruh warga eks Kampung Bayam mendapatkan hak-hak mereka sesuai dengan yang telah dijanjikan,” tegas Hendra.
Penyediaan Fasilitas Lainnya
Selain jaminan hunian dan pekerjaan, Hendra juga memastikan akan ada bantuan terkait pendidikan dan kesehatan untuk warga eks Kampung Bayam. Pemindahan sekolah anak-anak warga akan difasilitasi agar mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan dengan lancar, serta upaya untuk memastikan akses layanan kesehatan yang memadai bagi warga yang membutuhkan.
Shirley Aplonia, salah satu warga eks Kampung Bayam, mengaku merasa puas dengan proses yang berlangsung dan merasa bahwa aspirasinya sudah terakomodir dengan baik oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Saya dan warga lainnya merasa yakin dengan proses ini. Kami sudah menjalani dialog yang baik dengan pemerintah, dan sekarang semuanya sudah jelas. Kami siap menandatangani kontrak dan menerima unit HPPO JIS,” ujar Shirley.
Beberapa warga eks Kampung Bayam bahkan sudah diterima bekerja di JIS sebagai cleaning service, memberikan mereka kesempatan untuk berkontribusi langsung di kawasan yang mereka tinggali.
Menurut Shirley, dari 41 keluarga yang terlibat, 35 KK akan tinggal di Rusun Nagrak, sementara 6 KK lainnya akan ditempatkan di Rusun Rorotan. “Semua sudah jelas dan diterima dengan baik,” tambahnya.












