Indosat Indosat Indosat

Balai Pemasyarakatan Jakbar Gandeng Media Sosialisasikan Pidana Kerja Sosial KUHP Baru

Balai Pemasyarakatan Jakbar Gandeng Media Sosialisasikan Pidana Kerja Sosial KUHP Baru

Indosat

Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru: Transformasi Pemidanaan Menuju Keadilan Restoratif dan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Jakarta Barat 24 Jam– Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat (Jakbar) aktif melakukan sosialisasi mengenai salah satu terobosan signifikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu pidana kerja sosial. Menurut Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Bapas Kelas I Jakbar, Dwi Ria Ciptasari, sanksi ini bukanlah sekadar hukuman tradisional, melainkan sebuah paradigma baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

“Pidana kerja sosial tidak hanya memberi sanksi, tetapi juga manfaat langsung bagi lingkungan. Ini adalah pergeseran dari pemidanaan yang semata-mata membalas menjadi pemidanaan yang memulihkan, membina, dan memberi kontribusi positif,” ujar Dwi Ria dalam kunjungan sosialisasi ke kantor Radar Jakarta di Cengkareng, Rabu, 24 September 2025.

Indosat

Makna Filosofis Pidana Kerja Sosial

Pidana kerja sosial, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, merupakan wujud nyata dari konsep keadilan restoratif (restorative justice). Berbeda dengan pidana penjara yang cenderung mengisolasi pelaku dari masyarakat, pidana kerja sosial justru mengintegrasikan mereka kembali dengan cara yang produktif.

Kerja Sosial Hukuman Pidana Ringan dalam KUHP. Efektifkah? | tempo.co

 

 

Baca Juga: Sebuah Anomali Cuaca: Jakarta Diguyur Hujan Ringan di Awal Musim Kemarau 2025

Sanksi ini mewajibkan terpidana untuk melakukan pekerjaan untuk kepentingan umum dalam jangka waktu tertentu, tanpa merampas kemerdekaannya secara penuh. Beberapa bentuknya dapat berupa:

  • Membersihkan dan merawat lingkungan umum.

  • Bekerja di panti sosial atau rumah sakit.

  • Terlibat dalam proyek-proyek pelayanan masyarakat.

  • Mengikuti pelatihan keterampilan yang berguna.

“Esensinya adalah pertanggungjawaban pelaku kepada masyarakat yang telah dirugikan, bukan hanya kepada negara. Pelaku diajak untuk secara aktif ‘memperbaiki’ kesalahannya melalui kontribusi nyata,” jelas Dwi Ria, yang didampingi oleh rekan-rekannya, Hesty Nur dan Bagus Pranowo.

Peran Strategis Bapas dan Sinergi dengan Media

Keberhasilan pidana kerja sosial sangat bergantung pada peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas. Mulai dari melakukan assesmen terhadap terpidana untuk mengetahui minat dan bakat, merencanakan jenis pekerjaan yang tepat, melakukan pembimbingan selama masa pidana, hingga memantau perkembangan setelahnya.

“Peran pembimbing kemasyarakatan pun menjadi kunci dalam pelaksanaannya. Kami memastikan bahwa pekerjaan yang diberikan sesuai dan benar-benar bermakna, baik bagi terpidana maupun bagi komunitas yang menerima manfaat,” tutur Dwi Ria.

Dalam konteks inilah, sinergi dengan berbagai pihak, termasuk media massa, menjadi sangat vital. Kunjungan Bapas Jakbar ke Radar Jakarta bukan hanya sekadar sosialisasi, tetapi juga langkah nyata membangun kemitraan.

“Media memiliki peran vital agar publik memahami tujuan dan manfaat pidana ini. Pemahaman yang baik akan mengurangi stigma negatif masyarakat terhadap mantan narapidana dan mendukung proses reintegrasi sosial mereka,” tambah Dwi Ria.

Komitmen Nyata Radar Jakarta dalam Mendukung Reintegrasi

Pimpinan Radar Jakarta, Teuku Faisal, menyambut baik dan hangat inisiatif ini. Ia menegaskan komitmen penuh untuk mendukung program Bapas Jakbar dengan membuka ruang edukasi dan pelatihan.

“Radar Jakarta siap membuka ruang edukasi melalui pelatihan jurnalistik, fotografi, hingga jurnalisme online dengan standar PWI. Harapannya, klien Bapas bisa memiliki keterampilan baru yang bermanfaat di masa depan, bahkan berpotensi untuk berkarya di bidang media,” ujar Faisal yang juga merupakan Ketua PWI Pokja Kepolisian Jakarta Barat.

Komitmen serupa disampaikan Komisaris Radar Jakarta, Eka Ardimiyati. “Kami mengapresiasi langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Bapas Jakbar. Program ini membuka peluang bagi mantan ‘klien’ pemasyarakatan untuk lebih produktif, bahkan berpotensi menjadi jurnalis profesional. Ini adalah investasi sosial yang sangat berharga.”

Rencana Kolaborasi dan Masa Depan Pemidanaan Indonesia

Rencana kerja sama antara Bapas Kelas I Jakarta Barat dan Radar Jakarta mencakup beberapa aspek:

  1. Pidana Kerja Sosial di Lingkungan Media: Klien Bapas dapat menjalani pidana kerja sosial dengan terlibat dalam kegiatan operasional media yang edukatif.

  2. Publikasi dan Edukasi: Media berperan menyebarluaskan informasi yang akurat tentang pidana kerja sosial dan semangat KUHP baru.

  3. Pendampingan Informasi: Bersama-sama membangun narasi positif yang mendukung keadilan restoratif.

Kolaborasi ini menegaskan bahwa pidana kerja sosial bukan hanya sarana pembinaan dan reintegrasi sosial. Lebih dari itu, ia adalah wadah partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung sistem pemidanaan yang lebih modern, humanis, dan produktif, sesuai dengan semangat KUHP baru yang akan berlaku penuh pada Januari 2026.

“Dengan pendekatan ini, semua pihak menang. Negara menghemat anggaran penjara, pelaku mendapat kesempatan memperbaiki diri tanpa terputus dari keluarga dan pekerjaan, dan masyarakat menerima manfaat langsung dari kontribusi mereka. Inilah masa depan pemidanaan di Indonesia yang kita cita-citakan bersama,” pungkas Dwi Ria menutup penjelasannya.

Transformasi sistem hukum pidana Indonesia menuju konsep yang lebih memanusiakan dan memberdayakan telah dimulai. Melalui pidana kerja sosial, Bapas Jakbar beserta seluruh pemangku kepentingan bertekad untuk mewujudkan tujuan pemidanaan yang sesungguhnya: bukan sekadar menghukum, tetapi memulihkan dan mencegah terulangnya kejahatan di masa depan.

Indosat