Indosat Indosat Indosat

Kebijakan Kenaikan Dana RT/RW Diapresiasi Pengurus, Tujuan Utama untuk Kesejahteraan Warga

Kebijakan Kenaikan Dana RT/RW Diapresiasi Pengurus, Tujuan Utama untuk Kesejahteraan Warga

Indosat

Dana RT/RW Naik, Ketua RW 14 Palmerah Bersyukur: Target Renovasi Posyandu yang Mau Ambruk Akhirnya Terealisasi

Jakarta Barat 24 Jam– Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan dana insentif operasional RT dan RW sebesar Rp 500.000 per bulan menyebar seperti angin segar di tingkat akar rumput. Namun, di balik angin segar itu, terselip miskonsepsi yang perlu diluruskan: dana ini bukanlah tambahan gaji untuk para pengurus, melainkan suntikan dana untuk kemaslahatan warga.

Bagi Rini Astuti (49), Ketua RW 14, Palmerah, Jakarta Barat, kabar kenaikan ini adalah jawaban dari doa yang ia panjatkan sejak pertama kali ditunjuk masyarakat sekitar enam bulan lalu. Perempuan yang akrab disapa Tuti ini mengungkapkan rasa syukur yang mendalam, karena dengan tambahan dana tersebut, rencana renovasi posyandu di wilayahnya yang sudah hampir ambruk akhirnya memiliki harapan untuk segera direalisasi.

Indosat

“Misalnya, kita kan lagi itu posyandu sudah mau ambruk, jadi kami kumpulin, ada sedikit kami sisihin dulu buat nanti renovasi posyandu,” kata Tuti saat ditemui di kediamannya pada Sabtu (27/9/2025). “Jadi nanti kita sisihin gitu, kumpul-kumpul nanti ya kami anggarkan, berjalannya kami ini kan belum ada satu tahun, ya kita target dua tahun lah ya. Nanti kita renovasi dua tempat itu,” imbuhnya dengan penuh harap.

Bukan Gaji, Tapi Dana Operasional untuk Warga

Tuti dengan tegas meluruskan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat. Dana insentif dari Pemprov DKI Jakarta, yang kini untuk RW menjadi Rp 3.125.000 per bulan, bukanlah tunjangan jabatan yang masuk ke kantong pribadi pengurus. Dana tersebut memiliki mekanisme dan pertanggungjawaban yang ketat.

Janji Naik Dua Kali Lipat, Realisasi Dana RT/RW di Jakarta Hanya 25 Persen

Baca Juga: Dunia Digital Menjadi Ladang Baru Kejahatan, Dua Pemuda Jakarta Barat Diciduk Polisi

“Bukan gaji. Jadi kalau OP (operasional) itu bukan gaji sebetulnya, jadi uang operasional buat keperluan warga. Kalau RT buat keperluan di RT masing-masing setempat,” tegasnya.

Penegasan serupa juga disampaikan oleh Benny Kurniawan, Ketua RW 08 Kota Bambu Selatan. Menurut Benny, dana tersebut diberikan di awal untuk menjalankan program dan wajib dipertanggungjawabkan dengan laporan.

“Ini bukan gaji. Kalau operasional, dana diberikan di depan untuk menjalankan kegiatan, dan setelahnya kami wajib membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ),” ujar Benny.

Kiprah Tuti: Dari Lahan Tidur jadi Lapangan Bola

Meski baru setengah tahun memimpin, semangat Tuti untuk membangun wilayahnya sudah terlihat nyata. Dengan dana operasional sebelumnya yang hanya Rp 2,5 juta per bulan, ia berhasil menggerakkan warganya untuk mengubah lahan tidur yang penuh ilalang liar menjadi lapangan bola yang bermanfaat bagi masyarakat, khususnya anak-anak.

“Di lahan tidur tersebut, Tuti membuka area yang bisa dimanfaatkan untuk publik dan anak-anak berlatih olahraga,” ceritanya.

Selain untuk pembangunan fisik, dana operasional juga dialokasikan Tuti untuk kegiatan-kegiatan kemasyarakatan, seperti peringatan Hari Kemerdekaan (Agustusan), serta memberikan subsidi bagi kader Dasawisma dan Jumantik yang aktif berkontribusi dalam program kesehatan dan kebersihan lingkungan.

Pengabdian Ikhlas yang Diapresiasi Negara

Baik Tuti maupun Benny menekankan bahwa menjadi pengurus RT/RW pada hakikatnya adalah kerja sosial. Mereka ditunjuk atas dasar kepercayaan masyarakat dan menjalankan tugas dengan penuh keikhlasan.

“Bisa dikatakan Tuti, dirinya kerja ikhlas sebab ditunjuk langsung oleh masyarakat setempat untuk mengurus wilayah. Oleh karena itu, Tuti menganggap kerjanya itu sebagai aktivitas sosial,” ujarnya.

Benny menambahkan, “Asumsi masyarakat yang berkembang itu sebenarnya wajar karena mereka melihat ada uang yang dialokasikan, tapi tidak paham sistemnya. Pada dasarnya, tugas kami ini adalah kerja sosial.”

Oleh karena itu, kenaikan dana ini mereka sambut bukan sebagai bonus pribadi, melainkan sebagai bentuk apresiasi negara yang akan memperlancar pengabdian mereka kepada warga.

Kebijakan Pemprov DKI: Dukungan Nyata untuk Tingkat Akar Rumput

Kebijakan kenaikan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 522 Tahun 2025. Walikota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, membenarkan bahwa kenaikan akan efektif mulai 1 Oktober 2025.

SK Gubernor tersebut dengan jelas menyatakan bahwa dana yang diberikan adalah “uang penyelenggaraan tugas dan fungsi” danĀ bukanĀ untuk mendanai pembayaran “uang lelah/insentif/uang kehormatan/uang saku/gaji/honorarium atau sejenisnya” bagi pengurus. Ini mempertegas bahwa dana tersebut murni untuk penunjang kegiatan operasional.

Harapan ke Depan: Warga Lebih Sejahtera, Fasilitas Terawat

Bagi Tuti, tambahan dana ini adalah peluang emas untuk mempercepat pembangunan yang tertunda. “Harapannya, ya semoga saja kalau memang ini benar, ya alhamdulillah. Jadi setidak-tidaknya kita bisa buat nambah lebih menyejahterakan gitu. Yang kemarin itu seperti apa terbengkalai, kita bisa rapikan lagi gitu dengan tambahnya uang ini,” pungkasnya penuh optimisme.

Sementara Benny menyikapi dengan bijak, menyadari bahwa tambahan dana juga berarti tanggung jawab pertanggungjawaban yang lebih besar. “Kami bersyukur minimal ada tambahan. Tapi kami juga sadar, jika dana dinaikkan signifikan, misalnya 100 persen seperti janji kampanye, itu juga menjadi beban karena tanggung jawab dan tuntutan LPJ-nya pasti akan jauh lebih berat,” ujarnya.

Indosat