Indosat Indosat Indosat

Di Jantung Pusat Bisnis Jakarta, Reklame Raksasa Slipi Diduga Ilegal dan Menunggak Pajak

Di Jantung Pusat Bisnis Jakarta, Reklame Raksasa Slipi Diduga Ilegal dan Menunggak Pajak

Indosat

Reklame Raksasa Slipi: Monumen Pelanggaran yang Uji Nyali Penegakan Hukum Ibu Kota

Jakarta Barat– Di jantung pusat bisnis dan lalu lintas Jakarta, tepatnya di Jalan Letjen S. Parman No. 31, Slipi, sebuah raksasa baja dan cahaya berdiri dengan angkuh. Sebuah papan reklame tiang tunggal (single pole) berukuran besar itu tak hanya menyajikan pesan komersial, tetapi juga menjadi simbol pertanyaan besar tentang konsistensi penegakan hukum di Ibu Kota. Keberadaannya yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi, menunggak pajak, dan melanggar sejumlah aturan, telah menyulut sorotan publik dan mempertanyakan: ada apa di balik kekebalan reklame raksasa ini?

Lokasi Strategis di Zona Steril: Sebuah Ironi di Depan Bekas Markas Hukum

Lokasi reklame ini bukanlah tempat sembarangan. Ia berdiri kokoh di depan bekas Mapolres Jakarta Barat, sebuah lokasi yang seharusnya menjadi simbol kedaulatan hukum. Lebih ironis lagi, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, kawasan di sepanjang Jalan S. Parman, terutama di area yang dekat dengan fasilitas strategis seperti bekas markas kepolisian, ditetapkan sebagai zona steril. Zona steril, sesuai namanya, harus bebas dari bangunan reklame apa pun demi alasan estetika kota, keselamatan, dan ketertiban.

Indosat

Reklame Raksasa Tak Berizin di Jakarta Barat, Cermin Lemahnya Pengawasan Pemprov DKI – Garuda News

Baca Juga: Pagi yang Tragis: Pemotor Tewas Usai Terlempar ke Parit di Daan Mogot

Fakta bahwa sebuah struktur besar yang diduga ilegal dapat berdiri di zona yang seharusnya paling terlindungi justru mengirimkan pesan yang keliru kepada publik: aturan hanya untuk yang tidak berkuasa.

Dugaan Pelanggaran Berlapis: Dari Izin Hingga Pajak

Sorotan terhadap reklame ini bukan tanpa alasan. Dugaan pelanggarannya bersifat multi-aspek dan sistemik:

  1. Izin Resmi dari DPMPTSP: Lembaga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) adalah gerbang utama perizinan. Informasi yang beredar menyebut reklame ini diduga tidak mengantongi izin dari lembaga ini. Jika benar, maka sejak awal pendiriannya, reklame ini sudah melanggar hukum.

  2. Penunggakan Pajak: Reklame komersial adalah aset yang menghasilkan pendapatan besar. Pajak reklame merupakan kontribusi penting bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dugaan menunggak pajak tidak hanya merugikan negara tetapi juga merupakan bentuk ketidakpatuhan fiskal yang serius.

  3. Pelanggaran Perda No. 1/2024: Ini adalah inti persoalan. Perda ini dibuat untuk menata ruang kota Jakarta. Pelanggaran terhadap ketentuan zonasi adalah bentuk pengabaian terhadap perencanaan tata kota yang telah disusun secara matang.

Kombinasi dari ketiga dugaan pelanggaran ini menggambarkan sebuah siklus ketidakpatuhan yang lengkap, dari awal pembangunan hingga operasionalnya.

Ancaman Nyata di Balik Cahaya Gemerlap: Keselamatan dan Kedaulatan Hukum

Wedri Waldi SH MH, pengamat kebijakan publik dan advokat, menegaskan bahwa persoalan ini melampaui sekadar estetika. “Persoalan ini bukan hanya terkait estetika kota, tetapi juga potensi ancaman bagi keselamatan warga,” tegasnya.

Reklame tiang tunggal berukuran besar, apalagi jika proses pembangunannya tidak melalui pengawasan dan standar keamanan yang ketat dari instansi berwenang, merupakan ancaman potensial, terutama di musim hujan dan angin kencang. Keselamatan jiwa masyarakat yang berlalu lalang di bawahnya menjadi taruhannya.

Lebih jauh, Wedri menyoroti dampak sistemik dari pembiaran ini. “Jika tidak segera ditertibkan, aturan hukum akan kehilangan wibawa dan berpotensi menimbulkan preseden buruk,” ujarnya. Sikap diam Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai dapat mengganggu tata kelola kota dan menciptakan budaya “banci hukum” – di mana aturan hanya ditegakkan secara selektif.

Indosat