Kewaspadaan Warga & Kepolisian Gagalkan Ancaman di Grogol: Pria Bawa Senpi Rakitan Diamankan
Jakarta Barat 24 Jam– Sebuah kewaspadaan warga dan respons cepat aparat berhasil meredam potensi bahaya yang mengintai di kawasan padat Grogol Petamburan. Seorang pria berinisial PM (38) harus berhadapan dengan jerat hukum berat setelah kedapatan membawa senjata api rakitan di trotoar Jalan Kyai Tapa Raya, tepatnya di sekitar Rumah Sakit Sumber Waras, pada Kamis (9/10/2025). Insiden yang berawal dari kecurigaan sederhana ini berujung pada pengungkapan ancaman senjata ilegal dan upaya pelarian yang dramatis.
Dari Kecurigaan di Tempat Parkir hingga Kejar-Kejaran Dramatis
Peristiwa ini membuktikan bahwa peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan adalah hal yang krusial. Awalnya, petugas keamanan parkir Rumah Sakit Sumber Waras, sebuah lokasi yang biasanya ramai dengan pengunjung pasien dan keluarga, menangkap firasat tidak biasa. Mereka memperhatikan gerak-gerik PM yang dinilai mencurigakan dan tidak wajar di sekitar area parkir kendaraan.
“Peristiwa itu bermula saat petugas keamanan parkir Rumah Sakit Sumber Waras melihat gerak-gerik mencurigakan dari yang bersangkutan,” ujar Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, dalam keterangan resminya pada Kamis (16/10/2025).
Baca Juga: Diguncang Ledakan Gas, 6 Rumah di Cengkareng Rusak dan Dua Wanita Terluka Bakar
Ketika didekati dan ditegur, alih-alih memberikan penjelasan, PM justru memilih untuk kabur. Momen pun berubah menjadi kejar-kejaran singkat yang tegang. Dalam upaya menghilangkan barang bukti, pelaku dengan panik melemparkan senjata api rakitan yang dibawanya ke dalam selokan. Namun, kewaspadaan dan ketangkasan petugas keamanan berhasil mencegahnya melarikan diri. PM akhirnya berhasil ditangkap.
Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti yang Mengkhawatirkan
Setelah berhasil diamankan, pemeriksaan segera dilakukan. Petugas kepolisian dari Polsek Grogol Petamburan yang datang ke lokasi kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti yang sangat berbahaya.
“Petugas berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti satu pucuk senjata api rakitan dan tiga butir amunisi,” jelas Kompol Reza dengan tegas.
Senjata api rakitan, yang sering kali dibuat dengan teknologi sederhana namun tidak kalah mematikan, beserta tiga butir pelurunya, menjadi bukti nyata pelanggaran serius. Yang membuat kasus ini semakin menarik adalah pengakuan pelaku saat diperiksa. PM berdalih bahwa motivasinya membawa senjata api ilegal tersebut bukan untuk melakukan perampokan atau tindak kriminal lainnya.
“Menurut pengakuannya, hanya untuk menakut-nakuti orang,” ungkap Reza.
Alasan “Hanya Menakuti” Tidak Menghapus Dosa Hukum
Namun, alasan tersebut sama sekali tidak mengubah fakta hukum. Kepolisian menegaskan bahwa kepemilikan, pembuatan, atau pembawaan senjata api tanpa izin adalah tindak pidana, terlepas dari niat penggunaannya.
“Kami menegaskan bahwa alasan tersebut tidak menghapus unsur pidana. Tindakan membawa senjata api rakitan sendiri sudah merupakan kejahatan,” tegas Kapolsek.












