Indosat Indosat Indosat

Badai Skandal Fahrenheit: Kajari Jakbar Dicopot Usai Diduga Terima Rp 500 Juta dari Bawahannya

Badai Skandal Fahrenheit: Kajari Jakbar Dicopot Usai Diduga Terima Rp 500 Juta dari Bawahannya

Indosat

Skandal Robot Trading Fahrenheit: Kajari Jakbar Dicopot Usai Diduga Terima Rp 500 Juta dari Anak Buahnya

Jakarta Barat 24 Jam– Badai tak henti-hentinya menerjang institusi Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Baru-baru ini, publik dikejutkan oleh pencopotan Hendri Antoro dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat. Tindakan disiplin tertinggi ini bukan tanpa sebab. Hendri diduga kuat menerima suap sebesar Rp 500 juta yang bersumber dari penilepan barang bukti perkara investasi bodong yang menggurita, Robot Trading Fahrenheit. Yang membuatnya semakin memalukan, uang tersebut diduga berasal dari anak buahnya sendiri, jaksa Azam Akhmad Akhsya, yang telah berstatus terpidana.

Langkah tegas Kejagung ini menandai babak baru sekaligus titik nadir dalam skandal yang telah mencoreng wajah penegak hukum di Indonesia. Ini bukan hanya soal seorang jaksa yang tergoda oleh iming-iming uang, tetapi lebih dari itu: sebuah sistem yang rapuh di mana atasan dan bawahan terlibat dalam lingkaran korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Indosat

Sanksi Tertinggi dan Pengakuan dari Pusat

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, secara resmi mengonfirmasi pencopotan Hendri. Dalam pernyataannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 9 Oktober 2025, Anang menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada Hendri adalah yang terberat dalam ranah sanksi disiplin pegawai.

“Sudah terberat itu,” kata Anang kepada para wartawan, singkat namun penuh makna.

Respons Eks Kajari Jakbar yang Dicopot, Diduga Terima Rp 500 Juta | tempo.co

Baca Juga: Di tengah Siang Terik, Pengejaran Spektakuler Prajurit TNI Gagalkan Begal Beraksi di Tol.

Sanksi yang dimaksud tidak hanya berhenti pada pencopotan jabatan. Hendri Antoro juga dibebastugaskan dari seluruh tugasnya sebagai jaksa dan “dibuang” ke bagian tata usaha untuk menjalani masa “pengasingan” administratif selama satu tahun. Sebagai penggantinya, Jaksa Agung menunjuk Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta, Haryoko Ari Prabowo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Jakbar.

Anang menjelaskan bahwa posisi Hendri sebagai atasan langsung dari Azam menjadi faktor kunci dalam pemberian sanksi. Ia disebut telah gagal mengawasi anak buahnya dan justru terlibat dalam jerat kasus yang sama. Anang menyebut proses hukum internal Kejaksaan telah dilalui, meski ia enggan merinci mekanisme tersebut.

Pertanyaan kritis pun mengemuka: apakah setelah sanksi internal ini, proses pidana akan menyusul? Anang memilih untuk menghindar. “Sementara kan sudah dikenakan sanksi ya yang bersangkutan,” ujarnya sambil berlalu, meninggalkan tanda tanya besar tentang komitmen penuntasan hingga ke ranah pidana.

Liku-Liku Skandal Penilepan Miliaran Rupiah

Untuk memahami betapa seriusnya kasus ini, kita perlu menengok ke pangkal persoalan: perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Azam Akhmad Akhsya, sang jaksa pelaku, telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI pada 11 September 2025. Vonis itu membuktikan kesalahannya dalam menilep barang bukti perkara senilai fantastis, Rp 23,9 miliar.

Modus operandi yang dilakukan Azam terbilang berani. Ia bekerja sama dengan dua pengacara korban, Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung, untuk menggasak uang yang seharusnya diamankan sebagai barang bukti. Dari total uang yang diselewengkan, Azam mengantongi porsi terbesar, Rp 11,7 miliar.

Namun, uang sebesar itu tidak ia nikmati sendirian. Berdasarkan surat dakwaan, Azam membagikan “rezeki haram” tersebut kepada orang-orang di sekitarnya:

  • Rp 8 miliar diberikan kepada istrinya, Tiara Andini.

  • Rp 1,1 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi.

  • Rp 200 juta diberikan kepada kakaknya.

  • Sisanya, dibagikan kepada sejumlah rekan jaksanya di Kejari Jakarta Barat.

Di sinilah nama Hendri Antoro muncul. Ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut, menurut jaksa penuntut umum, diberikan oleh Azam melalui perantara Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakarta Barat, Dody Gazali, pada Desember 2023.

Indosat