Skandal Parkir Ilegal di Tanah Dharma Jaya: BUMD Ditipu, Potensi Kerugian Triliun Rupiah Terungkap
Jakarta Barat 24 Jam– Jakarta kembali diguncang skandal parkir ilegal yang menjerat badan usaha milik daerah (BUMD). Dinas Perhubungan DKI Jakarta baru-baru ini menyegel dua lokasi parkir di tanah milik Perumda Dharma Jaya karena beroperasi tanpa izin. Yang mengejutkan, pihak manajemen Dharma Jaya mengaku menjadi korban tipu daya dari operator mitranya, yang tak lain adalah anak perusahaan BUMD lainnya, PT Saranawisesa Propindo di bawah Perumda Sarana Jaya.
Insiden ini bukan hanya sekadar pelanggaran administrasi biasa, melainkan membuka pintu pada praktik mafia parkir yang lebih sistemik dan berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan pajak daerah hingga triliun rupiah.
Lokasi yang Disegel dan Dalang Operasinya
Dua lokasi yang disegel oleh Unit Parkir Dishub DKI pada Rabu, 17 September adalah:
-
Parkir Rumah Potong Hewan (RPH) Dharma Jaya
-
Parkir di kawasan Dharma Jaya, Pulogadung, Jakarta Timur.
Kedua lahan parkir ini secara resmi merupakan aset Perumda Dharma Jaya. Namun, pengelolaan operasional hariannya diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu PT Saranawisesa Propindo. Saranawisesa adalah anak perusahaan dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya, sebuah BUMD DKI lainnya yang fokus pada bidang properti dan sarana prasarana.
Pengakuan Mengejutkan dari Direktur Utama Dharma Jaya
Raditya Endra Budiman, Direktur Utama Perumda Dharma Jaya, menyatakan keterkejutan dan kekecewaannya atas penyegelan tersebut. Dalam pernyataannya pada Jumat, 19 September, Raditya mengaku bahwa pihaknya “diperdaya oleh operator.”
“Saranawisesa ini kan anak usaha BUMD. Kami ingin sinergi dengan BUMD, begitu saja. Saya yang yakin saja urusan perizinan. Yang mereka sampaikan semua perizinannya lengkap. Tapi kalau ternyata dibohongi, kami juga tidak tahu,” ujar Raditya kepada para wartawan.

Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Soroti 1.195 Kebakaran, Sebut Jakarta Butuh Pembenahan
Pengakuan ini menyoroti titik lemah yang fatal dalam sistem pengawasan kerjasama BUMD. Sebuah entitas BUMD ternyata tidak melakukan due diligence (pengecekan kelayakan mendalam) yang memadai terhadap mitranya, bahkan terhadap sesama anak perusahaan BUMD. Kepercayaan buta pada “label BUMD” justru menjadi bumerang.
Tindak Lanjut: Pemutusan Kerjasama dan Peringatan Keras
Sebagai bentuk respons langsung, Raditya menyatakan akan segera menghentikan kerjasama pengelolaan parkir dengan PT Saranawisesa Propindo. Dharma Jaya berjanji akan lebih ketat dalam memverifikasi kepastian perizinan dari setiap mitra pihak ketiga di masa depan.
“Kami akan putus segera. Kami akan coba menyesuaikan sesuai aturan. Ke depan kami tunggu arahan dari pemprov. Yang pasti kalau misal nanti ada operator baru, semua perizinan harus lengkap,” tegasnya.
Ini Hanya Puncak dari Gunung Es
Kasus Dharma Jaya ini hanyalah satu dari banyak contoh yang sedang dibongkar oleh Dishub DKI. Kepala Unit Parkir Dishub DKI Jakarta, Adji Kusampto, mengungkapkan bahwa setidaknya sudah 24 lokasi parkir yang disegel akibat operasi ilegal. Penyegelan dilakukan setelah operator menutup telinga dari surat peringatan ketiga (SP3) yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Operasi ini tidak berjalan dalam vakum. Ini adalah bagian dari pengawasan intensif yang digerakkan oleh Komite Khusus (Pansus) Parkir DPRD DKI Jakarta. Pansus yang dibentuk untuk membereskan masalah parkir ilegal dan kebocoran pendapatan ini sedang melakukan investigasi mendalam.
Potensi Kebocoran Dana Triliunan dan Mafia yang Terorganisir
Pernyataan paling mencengangkan datang dari Ketua Pansus Parkir DPRD DKI, Jupiter. Ia menyatakan keyakinannya bahwa jumlah operator parkir ilegal di Jakarta jauh lebih banyak, diperkirakan lebih dari 50 operator.
Penipuan yang dilakukan oleh operator-operator ini, menurut Jupiter, sangat merugikan Pemprov DKI Jakarta. Ia membeberkan bahwa potensi kebocoran penerimaan pajak parkir bisa mencapai 70%, dengan nilai nominal yang fantastis: sekitar Rp700 miliar.
“Sampai hari ini, kami meyakini bahwa operator ilegal itu juga berpotensi dalam hal mengindar pajak, mereka tidak melaporkan pajak dan ada juga potensi ke arah sana,” jelas Jupiter.
Angka Rp700 miliar itu mungkin hanya dari satu jenis pajak dan dalam periode tertentu. Jika ditotal dengan pendapatan parkir yang seharusnya diterima negara dari sektor non-pajak, kerugian negara bisa menyentuh angka triliunan rupiah.
Solusi Ke Depan: Teknologi dan Integrasi Data
Menyadari kompleksitas dan modus operandi yang semakin canggih, Pansus Parkir DPRD tidak hanya berfokus pada penyegelan. Mereka menyiapkan solusi jangka panjang yang bersifat preventif.
“Oleh karena itu, kami akan menyusun dan merekomendasikan secara komprehensif agar ke depannya kami pasang alat secara real time yang terintegrasi ke Bapenda (Badan Pendapatan Daerah),” pungkas Jupiter.
Solusi ini mengarah pada penerapan sistem parkir elektronik yang terintegrasi secara langsung dengan database Bapenda. Dengan demikian, setiap transaksi parkir dapat tercatat secara digital, transparan, dan real-time, meminimalisir ruang untuk manipulasi dan penyelewengan oleh oknum operator.
Analisis: Kolusi dan Lemahnya Pengawasan Internal
Kasus Dharma Jaya vs Saranawisesa adalah cermin dari beberapa masalah klasik:
-
Tumpang Tindih dan Lemahnya Koordinasi Antar BUMD: Keduanya adalah BUMD, tetapi tidak ada sistem verifikasi terpadu yang memastikan setiap unit usahanya berjalan sesuai perizinan.
-
Due Diligence yang Ambruk: Dharma Jaya terlihat terlalu mudah percaya pada janji mitra tanpa melakukan pengecekan fisik dan administratif terhadap dokumen perizinan.
-
Potensi Mafia Parkir Berkedok Resmi: Penggunaan “label BUMD” oleh operator bisa jadi merupakan kamuflase untuk mengelabui pemilik lahan dan pihak berwenang, memberikan kesan legalitas yang palsu.
Penyegelan parkir di tanah Dharma Jaya adalah alarm keras bagi Pemprov DKI Jakarta. Ini adalah bukti bahwa praktik parkir ilegal tidak hanya dilakukan oleh preman jalanan, tetapi telah merambah ke level korporasi dengan modus yang lebih rumit dan kerugian yang lebih besar.
Kolaborasi antara eksekutif (Dishub), legislatif (Pansus DPRD), dan BUMD sendiri mutlak diperlukan untuk memutus mata rantai mafia parkir ini. Penerapan teknologi integratif menjadi harapan terbesar untuk menutup celah-celah korupsi dan memastikan setiap rupiah dari pajak parkir kembali kepada negara, untuk digunakan membangun Jakarta yang lebih baik. Masyarakat pun menunggu tindakan tegas dan tidak hanya sekadar penyegelan, tetapi juga proses hukum bagi para pihak yang terbukti melakukan penipuan dan perampokan uang rakyat.












