Luka Seorang AMK: Melampaui Cerita Penyiksaan, Sebuah Pengkhianatan Keibuan
Jakarta Barat 24 Jam– Pertengahan Juni 2025. Di balik hiruk-pikuk Pasar Kebayoran Lama, sebuah pemandangan yang menyayat hati mengundang perhatian seorang pedagang. Seorang anak laki-laki terbaring lemah di atas selembar kardus, bagai barang tak bertuan. Tubuhnya yang kecil dipenuhi memar, luka bakar yang mengerikan menghiasi wajahnya, dan salah satu tangannya tergantung tak wajar—tanda tulang yang patah. Ia terlihat sangat kurus, menunjukkan tanda-tanda kelaparan yang parah. Anak itu, yang kemudian diketahui bernama AMK (9), bukanlah korban kecelakaan, melainkan korban dari sebuah siklus penyiksaan berkelanjutan yang berakhir dengan pengkhianatan terakhir: dibuang oleh orang yang seharusnya melindunginya.
Pengakuan yang Membongkar Neraka Domestik
Pengungkapan kasus ini, seperti dijelaskan oleh Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri, bukan berasal dari laporan tetangga atau keluarga, tetapi dari keberanian korban sendiri. Dalam proses pemeriksaan yang didampingi pekerja sosial, AMK dengan luka yang masih membara, bercerita tentang neraka yang ia alami selama bertahun-tahun.
Anak berinisial AMK ini mengungkapkan bahwa penyiksaan kerap dilakukan oleh seorang perempuan bernama EF alias YA (40), yang ia panggil “Ayah Juna”. Panggilan yang kontradiktif ini menyembunyikan kekejaman yang tak terbayangkan. “Ayah Juna” bukanlah figur pelindung, melainkan algojo. AMK menuturkan rentetan siksaan yang dilakukan EF: dipukul, ditendang, dibanting, disiram bensin dan dibakar wajahnya di sawah, dipukul dengan kayu hingga tulangnya patah, dibacok dengan golok, hingga disiram air panas.
Namun, luka fisik mungkin masih kalah pedih dibanding luka batin yang diterimanya. Ibunya sendiri, SNK (42), mengetahui semua penyiksaan ini. Bahkan, seperti diungkapkan Kasubdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol. Ganis Setyaningrum, sang ibu tidak hanya diam, tetapi menyetujui untuk membuang anak kandungnya sendiri ke Jakarta. “Dengan sengaja mereka membawa anak korban ini ke Jakarta tujuannya adalah memang untuk dibuang,” tegas Ganis di Gedung Divisi Humas Polri.
Motif dan Dinosa Kelam di Balik Pembuangan
Penyidik masih mendalami motif pasti di balik kekejaman ini. Keterangan awal menyebutkan bahwa penyiksaan dilakukan karena AMK dianggap “nakal”. “Kenakalan anak yang nakal anak-anak biasa pada umumnya. Akan tetapi, motif yang lain sedang kami dalami,” ujar Kombes Ganis. Pernyataan ini mengundang tanda tanya besar. Kenakalan apa yang bisa membenarkan penyiraman bensin atau pembacokan golok?

Baca Juga: DPRD DKI dan Pemprov Sepakati MoU KUA-PPAS APBD 2026
Fakta bahwa AMK memiliki saudara kembar bernama ASK yang juga diasuh oleh SNK menambah kompleksitas kasus. Bagaimana perlakuan terhadap saudara kembarnya? Apakah ASK juga mengalami hal serupa? Ini menjadi pertanyaan krusial yang perlu dijawab dalam penyidikan.
Jerat Hukum dan Pertanyaan atas Keadilan
Kedua tersangka, SNK dan EF, kini dijerat dengan pasal-pasal berat:
-
Pasal 76B juncto 77B UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak (tindak kekerasan pada anak).
-
Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Perlindungan Anak (menelantarkan anak).
-
Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.
Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta. Namun, bagi banyak pengamat hukum dan anak, ancaman ini terasa tidak sebanding dengan penderitaan seumur hidup yang harus ditanggung AMK. Luka fisiknya mungkin suatu saat sembuh, tetapi trauma psikologis dari dikhianati oleh ibunya sendiri akan menjadi luka yang abadi.
Refleksi Sosial: Jangan Tutup Mata!
Kasus AMK bukanlah sekadar berita kriminal biasa. Ini adalah cermin dari kegagalan sistem perlindungan anak di tingkat yang paling dasar: keluarga. Ini adalah alarm yang memekikkan telinga kita tentang pentingnya kewaspadaan kolektif.
-
Peran Lingkungan: Selama 8 tahun, pelaku berpindah-pindah tempat tinggal. Apakah tidak ada tetangga yang curiga dengan luka-luka pada tubuh AMK? Ketakutan untuk ikut campur seringkali mengalahkan kewajiban moral untuk melaporkan.
-
Sistem yang Proaktif: Kasus ini menuntut aparat penegak hukum dan dinas sosial untuk lebih proaktif, bukan hanya menunggu laporan. Patroli dan pemantauan di daerah-daerah rentan perlu ditingkatkan.
-
Pendidikan Pengasuhan Anak: Banyak orang tua yang masih menganggap kekerasan sebagai bentuk disiplin. Edukasi tentang pengasuhan anak yang positif dan tanpa kekerasan harus gencar dilakukan hingga ke akar rumput.
Harapan untuk AMK
Kini, AMK sedang dalam proses pemulihan. Ia membutuhkan bukan hanya perawatan medis untuk lukanya, tetapi juga pendampingan psikologis yang intensif dan berkelanjutan. Ia perlu belajar untuk mempercayai lagi, untuk merasakan kasih sayang, dan memahami bahwa tidak semua orang di dunia ini akan menyakitinya.
Kasus AMK adalah sebuah tragedi yang memilukan. Sebuah pengingat pahit bahwa monster terkadang tidak bersembunyi di kegelapan, tetapi ada di dalam rumah, berkedok sebagai orang tua. Mari jadikan kasus ini sebagai momentum untuk membuka mata dan telinga kita lebih lebar. Setiap anak berhak untuk tumbuh dengan aman. Jika kita melihat sesuatu, katakan sesuatu. Lapor ke pihak berwajib atau melalui saluran seperti Telepon Sahabat Anak (TSA) KPAI 1500771 atau Layanan Pusat Pelayanan Telepon SAHABAT ANAK (TePSA) KemenPPPA di 129. Jangan biarkan ada lagi AMK berikutnya yang terbaring lemah, dikhianati oleh mereka yang seharusnya menjadi pelindungnya.












