1. Pemkot Jakarta Selatan Ubah Metode Pemusnahan Ikan, MUI Beri Kritikan Keras
Jakarta Barat 24 – Respons Kritik MUI Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan memutuskan untuk mengubah metode pemusnahan ikan yang sebelumnya dilakukan dengan cara dibuang hidup-hidup. Keputusan ini menuai kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menilai metode tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam terkait dengan perlakuan terhadap hewan.
Dalam pernyataan resminya, MUI menegaskan bahwa dalam Islam, menyiksa hewan atau membunuhnya dengan cara yang tidak sesuai syariat bisa menyebabkan dosa besar. “Kami mengimbau agar Pemkot Jakarta Selatan segera meninjau kembali kebijakan ini dan mencari solusi yang lebih humane dan sesuai dengan ajaran agama,” ujar Ketua MUI Jakarta Selatan, Dr. H. Ahmad Zainal.
Menanggapi kritik tersebut, Pemkot Jakarta Selatan melalui juru bicaranya menjelaskan bahwa perubahan metode pemusnahan ikan ini dilakukan dengan pertimbangan efisiensi dan kesejahteraan masyarakat. Namun, pihak Pemkot berjanji akan terus berdialog dengan MUI dan pihak terkait untuk mencari solusi yang lebih sesuai.
Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan Guyur Sumatera Utara 7 Hari ke Depan
2. Pemkot Jakarta Selatan Tanggapi Kritik MUI Terkait Pemusnahan Ikan dengan Metode Baru
Jakarta, 2026 – Pemkot Jakarta Selatan mendapat sorotan tajam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait keputusan mereka yang mengubah metode pemusnahan ikan. MUI menilai metode baru yang diterapkan oleh Pemkot, yang lebih cepat dan efisien, tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan, terutama terkait dengan syariat Islam yang mengajarkan perlakuan baik terhadap hewan.
MUI melalui pernyataan resmi mengungkapkan keprihatinannya atas cara yang dilakukan oleh Pemkot Jakarta Selatan dalam pemusnahan ikan yang melibatkan stres dan penderitaan hewan-hewan tersebut. “Islam sangat menghargai kehidupan dan mengajarkan untuk menyembelih hewan dengan cara yang baik dan benar. Pemkot Jakarta Selatan perlu meninjau kembali prosedur ini,” kata Ketua MUI DKI Jakarta, KH. Miftahul Huda.
Menanggapi hal ini, Pemkot Jakarta Selatan mengakui adanya kekurangan dalam kebijakan tersebut. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jakarta Selatan, Taufik Hidayat, mengatakan, “Kami akan segera mengkaji kembali dan berdiskusi dengan MUI dan para ahli agar kebijakan yang diambil tidak hanya efisien, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai agama dan kemanusiaan.”
3. MUI Kritik Metode Pemusnahan Ikan Pemkot Jaksel, Pemkot Janji Evaluasi
Jakarta, 2026 – Pemkot Jakarta Selatan mendapat kritik tajam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait perubahan metode pemusnahan ikan yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Dalam metode baru yang diterapkan, ikan dimusnahkan dengan cara yang lebih cepat, tetapi menurut MUI, hal tersebut berpotensi menyebabkan penderitaan yang tidak perlu bagi hewan tersebut.
“Islam mengajarkan untuk memperlakukan hewan dengan kasih sayang. Pemusnahan ikan dengan cara yang bisa menyebabkan stres atau rasa sakit jelas bertentangan dengan ajaran agama,” ungkap Wakil Ketua MUI Jakarta Selatan, Ustazah Nurhayati. MUI juga mengingatkan Pemkot untuk memperhatikan etika dan kaidah syariat dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan hewan.
Pihak Pemkot Jakarta Selatan merespons dengan sikap terbuka terhadap kritik ini dan berkomitmen untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut. “Kami akan mempertimbangkan berbagai masukan yang ada, terutama dari MUI, untuk mencari solusi terbaik yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak,” ujar Taufik Hidayat, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jakarta Selatan.
4. Pemkot Jakarta Selatan Hadapi Kritik MUI terkait Pemusnahan Ikan, Berjanji Evaluasi Kebijakan
Jakarta, 2026 – Pemkot Jakarta Selatan menghadapi kritik keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait perubahan metode pemusnahan ikan yang diterapkan baru-baru ini. MUI menilai metode yang digunakan, yang dianggap lebih cepat, berpotensi menyakiti hewan dan melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan dalam Islam.
“Islam sangat memperhatikan etika dalam pemusnahan hewan. Jika metode ini menyebabkan rasa sakit atau penderitaan, tentu tidak bisa dibenarkan,” kata Ketua MUI Jakarta Selatan, KH. Husein Al-Mansur. MUI pun meminta agar Pemkot Jaksel mempertimbangkan kembali kebijakan ini dan mencari metode yang lebih manusiawi.
Menanggapi hal tersebut, Pemkot Jakarta Selatan menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk mempercepat proses yang melibatkan ribuan ikan. Namun, mereka juga membuka ruang untuk diskusi lebih lanjut dengan MUI untuk memastikan kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama dan etika.
5. Pemkot Jakarta Selatan Ubah Metode Pemusnahan Ikan, MUI Minta Dikaji Ulang
Jakarta, 2026 – Pemerintah Kota Jakarta Selatan mengubah metode pemusnahan ikan dalam rangka meningkatkan efisiensi. Namun, langkah ini menuai kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menilai metode yang digunakan tidak sesuai dengan prinsip Islam dalam memperlakukan hewan.
MUI dalam keterangannya menyatakan bahwa pemusnahan ikan dengan cara yang bisa menyebabkan penderitaan bertentangan dengan ajaran agama Islam yang mengajarkan kasih sayang kepada semua makhluk hidup. “Kami meminta Pemkot Jakarta Selatan untuk segera mengkaji ulang kebijakan ini dan mencari solusi yang lebih sesuai dengan etika agama,” kata Sekretaris Jenderal MUI, Dr. Anwar Hadi.
Pemkot Jakarta Selatan, melalui juru bicaranya, menanggapi kritik tersebut dengan sikap terbuka. “Kami sangat menghargai masukan dari MUI dan akan segera mengevaluasi kebijakan ini. Kami ingin memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya efisien, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai agama dan kemanusiaan,” ujar Taufik Hidayat.












